(doc. Google) |
Semarang, pmiigusdur.com – Sejumlah Mahasiswa UIN Walisongo mendatangi dan mempertanyakan perizinan kegiatan keagamaan yang diadakan oleh Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam (LDMI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Walisongo Semarang di Masjid Kampus 3 UIN Walisongo Semarang, pada Rabu (4/9) malam. Acara yang digelar oleh HMI ini bertajuk Barisan Pecinta Rasulullah (BaPeR).
Ahmad Ramadhan Abdillah selaku panita yang berada dilokasi kejadian menuturkan bahwa ada salah satu massa meminta pihaknya mencopot banner acara, kemudian panitia mengkabulkannya dan acara pun dilanjutkan sampai selesai. Namun ketika acara akan selesai pihak masa datang kembali dengan jumlah yang lebih banyak. Pihak masa memaksa dari panitia segera membubarkan diri.
“Dari panitia merasa kecewa karena acara sholawatan yang merupakan bagian dari syiar islam dibubarkan dengan berteriak-teriak di dalam masjid dan ada aksi saling dorong. Pihak panitia pun memanggil polisi dan akhirnya bias dilerai oleh polisi,” tambahnya.
Setelah kami klarifikasi dengan salah satu anggota masa yang enggan disebutkan namanya, dia menjelaskan bahwa mereka datang berjumlah 5 orang dengan maksud yang baik untuk mengetahui regulasi, surat perizinan dan disposisi tempat acara.
”Saya mencoba memanggil ketua panitia atau ketua Korkom HMI Walisongo untuk berdiskusi masalah tersebut di luar masjid, tapi yang mendatangi kami adalah demisioner ketua Korkom”, tandasnya.
Lalu kedua belah pihak melakukan lobi dengan menyepakati untuk mencopot banner yang terpasang di masjid karena tidak sesuai dengan peraturan direktur Jendral Pendidikan Tinggi No. 26/DIKTI/KEP/2002 tentang pelarangan Organisasi Ekstra kampus atau partai politik masuk kedalam kampus.
Ia juga menambahkan bahwa ketika dari pihaknya akan mencopot banner tersebut Ia mendapatkan intervensi dari panitia. “Saya dipepet sampai tembok oleh panitia, lalu teman-teman saya tidak terima sehingga terjadi adu mulut dan aksi saling dorong," ujar mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum tersebut.
Perizinan Tempat Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Menurut takmir masjid Kampus III, M. Fatihul Anam menuturkan pada hari senin (2/9) ada dua orang panitia acara BaPeR bersholawat yang mendatanginya guna meminta izin untuk mengadakan acara tersebut. Namun keduanya belum membawa surat, baru besoknya selasa (3/9) mereka datang kembali membawa surat izin atas nama BaPeR bersholawat.
“Saya tidak tahu kalau didalam kampus ada organisasi ekstra kampus, karena saya juga maba saya tidak tahu bahwa Organisasi Ekstra tidak boleh mengadakan kegiatan didalam kampus” imbuhnya.
Sementara menurut takmir masjid Kampus III yang lebih senior Rondhi Sholeh, mengatakan memang terjadi terjadi miss komunikasi antara takmir satu dengan takmir yang lain. Pada saat panitia memberikan surat izin kepada pihak takmir yang menerima adalah takmir baru.
Dia tidak tahu surat disposisi atau aturan apapun yang berlaku dan tidak mengkomunikasikan dengan takmir yang lain, sehingga terjadi kesalah pahaman diantara takmir.
“Dari pihak Panitia memberikan surat tetapi atas nama acara BaPeR dan juga tidak ada stempel yang resmi dari lembaga penyelenggara”, imbuh pria yang akrab dipanggil Sholeh ketika diwawancarai via WhatsApp (6/9).
Setelah kami klarifikasi dengan pihak Kepala sub bagian Rumah Tangga UIN Walisongo Semarang, Mahin Arnanto menyatakan bahwa Beliau selama ini tidak mengizinkan organisasi ekstra kampus menggunakan fasilitas kampus. "Untuk kegiatan Ekstra belum pernah Saya mengizinkan menggunakan fasilitas Kampus", tandasnya ketika diwawancarai via WhatsApp.
Tuduhan Terhadap Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Setelah acara tersebut selesai banyak isu dari media yang memberitakan bahwa terjadi kerusuhan antara HMI dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) seperti yang diberitakan oleh jnn.co.id dan tagar.id, namun setelah ditelusuri dari pihak PMII tidak ada yang mengintruksikan kadernya untuk membubarkan acara HMI bersholawat.
“Dari pihak PMII khususnya Komisariat UIN Walisongo Semarang tidak pernah mengintruksikan kader-kadernya untuk membubarkan acara HMI bersholawat, jadi tudingan media yang memberitakan itu adalah dari PMII tidaklah benar”, ujar Habby selaku Ketua 1 bidang internal dan kaderisasi PMII Komisariat UIN Walisongo.
Simpang Siur Regulasi Organisasi Mahasiswa Ekstra
Regulasi tentang Organisasi ekstra Mahasiwa yang digunakan UIN Walisongo dinilai oleh beberapa pihak memang belum jelas. Dari pihak HMI menyatakan bahwa organisasi ekstra mahasiswa boleh mengadakan acara dan memanfaatkan kampus.
Ahmad Ramadhan Abdillah selaku Ketua HMI Komisariat FITK mengatakan bahwa kegiatan Baper bersholawat tersebut sudah sesuai dengan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018. Namun yang digunakan di UIN Walisongo masih menggunakan peraturan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 tentang pelarangan Organisasi Ekstra kampus atau partai politik dilarang masuk kampus.
“Perlu diadakan diskusi atau konsolidasi dari semua Organisasi Ekstra yang ada di UIN Walisongo bersama jajaran birokrasi guna membahas regulasi tentang Organisasi Ekstra Mahasiswa masuk kampus,” tutur Mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam tersebut.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah lembaga yang dituding yakni KSMW dan PMII Komisariat UIN Walisongo memberikan pernyataan sikap terhadap kejadian ini. Sedangkan DEMA UIN Walisongo memberikan klarifikasi dan pernyataan sikap terhadap perizinan pelaksanaan kegiatan di kampus dan ditanggapi oleh pihak HMI.
Reporter : Moh. Aji Firman
Penulis : Moh. Aji Firman
Editor : Iftahfia
Simpang Siur Regulasi Organisasi Mahasiswa Ekstra
Regulasi tentang Organisasi ekstra Mahasiwa yang digunakan UIN Walisongo dinilai oleh beberapa pihak memang belum jelas. Dari pihak HMI menyatakan bahwa organisasi ekstra mahasiswa boleh mengadakan acara dan memanfaatkan kampus.
Ahmad Ramadhan Abdillah selaku Ketua HMI Komisariat FITK mengatakan bahwa kegiatan Baper bersholawat tersebut sudah sesuai dengan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018. Namun yang digunakan di UIN Walisongo masih menggunakan peraturan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 tentang pelarangan Organisasi Ekstra kampus atau partai politik dilarang masuk kampus.
“Perlu diadakan diskusi atau konsolidasi dari semua Organisasi Ekstra yang ada di UIN Walisongo bersama jajaran birokrasi guna membahas regulasi tentang Organisasi Ekstra Mahasiswa masuk kampus,” tutur Mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam tersebut.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah lembaga yang dituding yakni KSMW dan PMII Komisariat UIN Walisongo memberikan pernyataan sikap terhadap kejadian ini. Sedangkan DEMA UIN Walisongo memberikan klarifikasi dan pernyataan sikap terhadap perizinan pelaksanaan kegiatan di kampus dan ditanggapi oleh pihak HMI.
(Doc. Screenshoot Surat Pernyataan PMII Komisariat.pdf) |
(Doc. Screenshoot ksmwsemarang.com) |
(Doc. Instagram @demauinws_official) |
(Doc. Instagram @hmikorkomwalisongo) |
Reporter : Moh. Aji Firman
Penulis : Moh. Aji Firman
Editor : Iftahfia
berita ini telah terbit di pmiigusdur.com pada 9 september 2019
0 Komentar